18 Titik Jalan Dilakukan Penyekatan PPKM Darurat di Banten, Ini Lokasinya

INFOBUMI.com, – Polda Banten memulai melakukan penyekatan di akses pintu keluar masuk untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa Darurat mulai -20 Juli 2021.

Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, 18 titik pos pengendalian mobilitas masyarakat disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.

“Ada 18 titik pengendalian mobilitas berada di enam kabupaten dan kota se-Provinsi Banten,” kata Rudy kepada wartawan, dilansir dari Kompas.com.

Berikut ini 18 titik pos pengendalian yang didirikan Polda Banten:

1. Jl. Serang-Tangerang, Gerbang Tol Belaraja Barat

. Jl. Tangerang-Serang, Belaraja

3. Jl. Tangerang- Gerbang Tol Balaraja Timur

4. Depan Gerbang Citra Raya

. Pasar Ciruas

6. Kragilan Gerbang Tol Ciujung

7. Cikande di jalur Tambak-Kibin

8. Jl. Ahmad Yani depan Mal Serang

9. Jl. Serang-Pandeglang, Palima

10. Jalur Banten Lama

11. Jl. Ahmad Yani di Cilegon, depan rumah dinas Wali Kota

12. Pelabuhan Merak

13. Anyer, (Pasar Anyer)

14. Jl Ahmad Yani Pandeglang, (Pasar Badak)

15. Alun-alun Pandeglang

16. Jl. Soekarno-Hatta Cibadak

17.Jl. Citeras-Maja

18. Jl. Ahmad Yani-Multatuli-Sunan Kalijaga (Jembatan Dua).

Sebanyak 1.400 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di 18 pos pengendalian.

Rudy menegaskan, jika pengendara tidak dapat menunjukan KTP Banten akan langsung diminta putar balik.

Komentar