INFOBUMI.com, Banten – Polda Banten memulai melakukan penyekatan di akses pintu keluar masuk untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, 18 titik pos pengendalian mobilitas masyarakat disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.
“Ada 18 titik pengendalian mobilitas berada di enam kabupaten dan kota se-Provinsi Banten,” kata Rudy kepada wartawan, dilansir dari Kompas.com.
Berikut ini 18 titik pos pengendalian yang didirikan Polda Banten:
1. Jl. Serang-Tangerang, Gerbang Tol Belaraja Barat
2. Jl. Tangerang-Serang, Belaraja
3. Jl. Tangerang-Jakarta Gerbang Tol Balaraja Timur
4. Depan Gerbang Citra Raya
5. Pasar Ciruas
6. Kragilan Gerbang Tol Ciujung
7. Cikande di jalur Tambak-Kibin
8. Jl. Ahmad Yani Kota Serang depan Mal Serang
9. Jl. Serang-Pandeglang, Palima
10. Jalur wisata Banten Lama
11. Jl. Ahmad Yani di Cilegon, depan rumah dinas Wali Kota
12. Pelabuhan Merak
13. Kawasan Wisata Anyer, (Pasar Anyer)
14. Jl Ahmad Yani Pandeglang, (Pasar Badak)
15. Alun-alun Pandeglang
16. Jl. Soekarno-Hatta Cibadak
17.Jl. Citeras-Maja
18. Jl. Ahmad Yani-Multatuli-Sunan Kalijaga (Jembatan Dua).
Sebanyak 1.400 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di 18 pos pengendalian.
Rudy menegaskan, jika pengendara tidak dapat menunjukan KTP Banten akan langsung diminta putar balik.
Komentar