Menurut Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dishub Jabar, Iskandar penyekatan akan dilakukan terhadap seluruh kendaraan baik kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun kendaraan pengangkut logistik.
Iskandar menjelaskan bagi pengendara kendaraan pribadi, petugas akan memeriksa sejumlah dokumen seperti kartu vaksin dan surat hasil negatif Covid-19.
Supir dan penumpang wajib menunjukan kartu vaksin serta wajib menunjukan surat hasil tes negarif Covid bisa antigen dan PCR,” jelasnya.
Sementara bagi kendaraan pengangkut logistik, baik supir maupun penumpang wajib menunjukan surat hasil negatif Covid-19.pungkasnya.(Red)
Komentar