4 Tersangka Kasus Pungli PTSL Diamankan Polresta Tangerang

,Tangerang– Selama menjalankan aksinya, empat tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, tahun 2020-2021 meraup keuntungan hingga Rp Miliar.

Keuntungan tersebut didapatkan empat tersangka AM, SH, MI MSE dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.

Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kepala Desa tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu,” katanya, Selasa (/7).

Menurut Romdhon, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan ini.

“Masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,”.

Dalam kasus ini, lanjut Romdhon, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000, beberapa kwitansi penggunakan uang hasil pungutan dan beberapa dokumen.

“Dari para tersangka ini kami juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.

Diketahui, Satreskrim mengamankan kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.

Keempat tersangka yang diamankan yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.(Red)

Komentar