8 Saksi di Sidang Kasus KSP Indosurya Mengaku Uang Tidak Kembali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang untuk bersaksi, namun hanya orang yang dinyatakan layak sebagai saksi korban.

Sidang kedua kasus penipuan penggelapan antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri pada hari Selasa (27/09/2022).

“Fakta baru uang mereka tidak ada yang dikembalikan,” kata Syahnan usai persidangan di Pengadilan Negeri Barat, Selasa (27/09/2022).

Syahnan Tanjung, Kepala Satuan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, mengatakan setelah semua korban mengungkapkan kesaksiannya, diketahui tidak ada uang mereka yang dibayarkan.

Namun, seorang saksi mengaku telah menerima aset konstruksi alih-alih mendapatkan uang kembali.

Dari awal keseluruhan investor KSP Indosurya sendiri diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 15, triliun.

Tetapi KSP Indosurya telah merugikan 23.000 korban dengan nilai kerugian yang mencapai Rp. 106 triliun, dan lagi menurut Syahnan, pemberian aset konstruksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara korban dan perusahaan.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga gagal bayar.

Penyidik sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya yaitu Henry Surya dan June Indria, dan juga tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Red)