Dalam Hal Ini Kasus KSP indosurya “Korban Mendukung Kepada Jaksa Untuk Mengajukan Upaya Hukum Banding Atas Putusan PN Jakbar”

, Keputusan majelis hakim Barat dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dana KSP Indo Surya memutuskan bahwa divonis lepas dari dakwaannya.

Dalam hal ini keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim , korban merasa tidak puas dan sangat dirugikan. Untuk itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selasa (24/01/2023).

“Kami selaku korban berharap kepada untuk segera dapat memberikan kepada para korban terkait permasalahan ini dapat segera dibayarkan, mengingat korban sudah begitu lama berharap adanya kepastian hukum yang ditunggu-tunggu oleh korban. Untuk itu, kami tetap mendukung upaya Jaksa agar segera bisa membuktikan bahwa Henry Surya telah menggelapkan uang anggota koperasi” ungkap salah satu keterangan korban KSP indosurya.

(Red)

 

Komentar