Rapat Dengan DPR RI, Mendagri Jelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020

INFOBUMI.com, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada RI. Rapat Kerja Tingkat I itu dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/06/2020).

“Saya selaku Mendagri mewakili Pemerintah Menkumham atas perintah Bapak , Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang, kita tahu dalam UU sebelumnya di Tahun 2015, itu akan dilaksanakan jelas disebut September 2020. Oleh karena itu kami, DPR, Pemerintah, penyelenggara Pemilu sepakat menunda ke Desember 2020,” kata Mendagri usai mengikuti rapat.

Dijelaskannya, penundaan tahapan Pilkada karena bencana non-alam berupa pandemi didasarkan pada skenario optimis bahwa pelaksanaan Pilkada akan berlangsung sukses dan aman dari Covid-19 selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itulah, Perppu yang telah dikeluarkan harus ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Di bulan Mei kita putuskan ditundanya ke 9 Desember 2020, kita pada skenario optimis. Perppu sudah dikeluarkan, sudah mengeluarkan aturan, Mendagri juga sudah mengelurakan aturan, dan kemudian kita follow up, otomatis namanya Perppu harus menjadi Undang-Undang. Untuk bisa menjadi Undang-Undang rancangannya harus dibahas dengan DPR yang diwakili Komisi II,” jelasnya.

Meski demikian ia menjelaskan rapat tersebut masih memiliki perjalanan panjang. Untuk menetapkan sebuah Perppu menjadi Undang-Undang, dibutuhkan penjelasan dari Pemerintah, pandangan fraksi, hingga sampai pada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak. (Red)

Puspen Kemendagri

Komentar