Kapuspen Kemendagri Ingatkan Surat Perihal Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2020

, – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri () Benni Irwan mengingatkan kembali perihal surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai peringatan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020 agar segera ditindaklanjuti oleh daerah (Pemda). Hal tersebut disampaikan Benni di Gedung B Kemendagri, Selasa (/11/2020).

Surat dimaksud ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober 2020, berisi tentang peringatan pelaksanaan 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah di seluruh .

“Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian kota terdapat 11 rekomendasi, ” jelasnya.

Adapun, peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua .

“SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” tambahnya.

Benni menuturkan harapannya agar setiap kepala daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (Red)

Puspen Kemendagri

Komentar