Kemendagri Membentuk Tim Supervisi ke 32 Provinsi Pilkada

, – Kementerian Dalam Negeri () bertugas untuk memberikan dukungan fasilitasi terhadap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (). Dalam bulan terakhir ini, Kemendagri bersinergi bersama stakeholder terkait untuk menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, data keuangan, hingga berkaitan dengan dukungan teknis di lapangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sebagai salah satu dukungan lainnya, Kemendagri juga membentuk tim monitoring dan melakukan pemantauan ke 32 provinsi, yang dibentuk menjadi tim, yakni sebagai berikut:

Pertama, tim monitoring anggaran yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Itjen Kemendagri. “Tim ini bertugas untuk memastikan bahwasanya pembiayaan dan realisasi anggaran di APBD masing-masing daerah berjalan baik,” kata Akmal.

Kedua, tim yang membantu penyiapan data kependudukan yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. “Tim ini membantu menyiapkan data kependudukan atau melakukan perekaman bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman sebagai syarat melaksanakan Pilkada,” ujarnya.

Ketiga, tim pemantauan terhadap Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades. “Ini penting, karena kita masih berada pada posisi pandemi , kita menginginkan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan bisa direplikasi dalam pelaksanaan Pilkades,” imbuhnya.

Keempat, tim pemantau Pilkada yang bekerja di bawah koordinasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. “Kita bergerak ke 32 provinsi, masing-masing provinsi ada yang personilnya 2 atau orang, tugasnya adalah memastikan bahwasanya seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati bersama,” jelas Akmal.

Akmal juga menegaskan, pihaknya memastikan petugas yang diterjunkan ke lapangan bersifat netral. “Tim melaksanakan tugasnya secara netral , dan sekali lagi Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan apabila ada petugas yang tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi terkait hal ini,” pungkasnya. (Red)

Puspen Kemendagri

Komentar