Kabid Humas Polda Banten: Silahkan Lapor Ke Satgas Mafia Tanah Jika Warga Dirugikan Soal AJB

infobumi.com, Serang – Kasus akta jual beli (AJB) tanah palsu yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda patut di apreasi. Kasus seperti ini menimbulkan dampak kerugian masyarakat atas ulah para pelakunya.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum melalui Subdit II Harda Bangtah,” ujar Sumardi, , Kamis (29//2021).

Menurutnya, Polda Banten akan terus melakukan penyelidikan atas kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) agar masyarakat tidak dirugikan.

Kombes Pol Edy Sumardi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa dirugikan dalam pembuatan AJB tanah, dapat melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten.

Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi yakni: 081390545679.

“Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait AJB hal lain terkait dengan tanah, silahkan lapor dengan menghubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,” tutup Edy Sumardi.

Seperti diketahui, Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, .

Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu. (Hms/Red)

Komentar